PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan sebanyak 185.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025.
Penerbitan surat tersebut merupakan bentuk pengawasan rutin kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, langkah ini tidak semata-mata dipicu kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.
“Penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun,” kata Rosmauli, Selasa (29/7/2025).
Setiap SP2DK yang diterbitkan didukung oleh analisis berbasis data dan sistem.
Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Serta memerlukan pertimbangan dari petugas guna memastikan bahawa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.
Dalam rangka melakukan pengawasan, maka kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melaksanakan kegiatan P2DK dengan penerbitkan SP2DK.
Melalui SP2DK, DJP meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
































