PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneruskan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun 2021 ini.
Namun, masih adanya kebijakan pembatasan sosial sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 masih menjadi hambatan tersendiri.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Anjlok 19,7%, Seluruh Sektor Minus
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, keterbatasan ruang gerak pada masa pandemi Covid-19 turut memengaruhi pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi. Sehingga memengaruhi penerimaan negara, terutama pada tahun 2020 lalu.
Kendati demikian, otoritas pajak menyatakan intensifikasi dan ekstensifikasi akan terus berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua agenda itu terus dilakukan.
“Kita berharap kegiatan masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan normal. Demikian juga aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” kata Yoga.
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, saat ini penanganan kesehatan dengan vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk membiayai prioritas tersebut adalah dari penerimaan negara, salah satunya dari pajak.
“Kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perlu terus dilakukan otoritas pajak, mengingat pemulihan ekonomi nasional sangat membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para wajib pajak. Dengan membayar pajak, maka kita menyelamatkan perekonomian Indonesia di masa pandemi ini,” kata Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.