TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DKI Jakarta Pakai Sistem Pajak Online TOSKA

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan Sistem Pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta).

Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan, TOSKA diterapkan untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan perparkiran di Jakarta.

"Kami siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang untuk memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak," katanya dalam keterangan pers yang diterima Pajakonline.com pada Sabtu (15/2/2020).

Dengan TOSKA wajib pajak dapat memonitor data transaksi usaha kapan saja dan di mana saja, serta mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajak. Data tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan begitu memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya.

Keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System (CMS) Bank DKI secara gratis.

"Layanan CMS dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management, hingga payroll," ungkapnya.

TOSKA diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta dan dapat meningkatkan efiesiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya.

Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (BAPENDA) di mana seluruh transaksi di wajib pajak akan terpantau secara akurat.

Berikut sistem TOSKA :

1.Pengambilan data

Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.

2.Konsolidasi dan Konfirmasi Data

Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksim kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3.Informasi Tagihan

Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.

4.Sinkronisasi Data

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.

5.Pembayaran melalui Bank DKI

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management System, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177