TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Pelengkap Faktur Pajak, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda pelaku usaha yang memiliki penghasilan bruto sebesar atau di atas Rp4,8 miliar maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Anda sudah dikukuhkan menjadi PKP maka Anda berkewajiban untuk membuat faktur pajak yang berfungsi sebagai bukti pungutan atas penyerahan BKP/JKP.

Faktur pajak sangatlah berperan penting dan sangat berguna bagi PKP sebab dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku dan apabila PKP mengalami kesalahan dalam pengisian faktur pajak maka PKP dapat melakukan pembetulan atas faktur pajak tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban PKP tidak hanya sampai di situ. Dalam menerbitkan faktur pajak, PKP perlu melampirkan sejumlah dokumen sebagai pelengkap faktur pajak. Tahukah Anda apa saja dokumen yang dimaksud?

Setidaknya terdapat 4 dokumen yang digunakan sebagai pelengkap faktur pajak, antara lain:

1. Invoice

Dokumen pelengkap faktur pajak yang berisi bukti pembelian tunai disertai nominal pembayaran yang harus dibayar oleh pihak pembeli.

2. Purchase Order
Dokumen pelengkap faktur pajak yang dibuat pembeli untuk menunjukkan barang yang ingin mereka beli dari penjual dan membentuk kesepatakan antara penjual dan pembeli terkait barang yang ingin dibeli.

3. Delivery Order
Dokumen pelengkap faktur pajak yang befungsi sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli yang ditujukan kepada bagian gudang perusahaan.

4. Nota Kredit
Dokumen pelengkap faktur pajak yang berfungsi sebagai pengurang terhadap harga pada invoice lantaran adanya barang yang rusak dan kualitas yang tidak sesuai dengan pesanan. (Atania Salsabila)