PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengungkapkan sedang mengevaluasi potensi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari perusahaan digital asal luar negeri seperti Netflix dan Meta.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (7/5/2025) kemarin.
"Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review," kata Suryo.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan kesiapannya memberikan dukungan politik, termasuk pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak dari perusahaan digital luar negeri yang mengambil keuntungan di sini namun tidak memiliki kantor fisiknya di Indonesia.
"Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan. Makanya kan saya tawarkan tadi, mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yamg dibutuhkan," ungkap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Misbakhun menambahkan ekonomi digital telah menjadi isu internasional. Banyak masyarakat Indonesia yang membayar untuk layanan perusahaan digital multinasional, namun pemerintah belum dapat menarik PPh Badan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu," katanya.
