PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi ini dinilai tidak efektif, bahkan tidak progresif dalam memutus rantai virus Corona (Covid-19). Permenkes tersebut hanya menambah birokratis penanganan wabah Corona.
“Setelah membaca semua pasal-pasalnya, saya berkesimpulan bahwa Permenkes ini tidak efektif dalam mengatur kerja-kerja besar perang melawan Corona. Ketentuan yang ada di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintahnya. Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan.
Politisi PAN ini tak melihat ada regulasi progresif untuk menunjang tugas-tugas penanggulangan virus Corona. Saleh menilai panjangnya alur birokrasi, dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19. Sementara, penyebaran virus ini sangat cepat. Tidak menunggu proses birokrasi dan hasil-hasil kajian seperti yang diurai dalam Permenkes.
Dia juga mengkritik tata cara penetapan PSBB pada bagian ketiga Permenkes yang harus melalui tahapan yang panjang. Dalam penetapan itu, Menteri harus membentuk tim melakukan kajian epidemologis, kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Pelaksanaan kajian itu juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.