TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DPR Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan untuk Penanganan Covid-19

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid-19). Pasalnya, lanjut Yandri, sempat beredar kabar bahwa dana yang sudah disetorkan calon jemaah haji akan dipakai untuk membantu penanganan Covid-19. Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini meyakini berita tersebut tidak benar.

“Jika ibadah haji batal, dana setoran Haji yang sudah disetorkan bapak-ibu calon jemaah haji ke bank penerima sama sekali tidak akan diganggu satu rupiah pun,” kata Yandri memastikannya dalam rapat virtual Komisi VIII DPR RI dengan Ditjen PHU Kementerian Agama dan BPKH. Oleh karena itu, dia berharap agar calon jemaah Haji tidak risau atas dana yang sudah disetorkan. Karena semua akan dijamin keamanannya.

Meski demikian, ia menambahkan, jika nanti pelaksanaan ibadah haji tahun ini gagal, maka dana haji dari 2020 yang sudah dipersiapkan untuk pelaksanaan haji akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19. “Jadi yang akan digeser atau direalokasikan untuk membantu penanganan Covid-19 adalah anggaran APBN yang sudah dianggarkan sebelumnya, sebesar Rp 325 miliar. Bukan dana yang disetorkan calon jemaah haji,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendesak Kemenag agar segera memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Ia meminta paling lambat pertengahan Ramadhan mendatang, Pemerintah harus memutuskan Indonesia bisa memberangkatkan jemaah haji. Menurutnya, keputusan itu tidak harus menunggu Kerajaan Saudi Arabia. Karena yang terpenting sebetulnya adalah kesiapan jemaah haji.

Meski demikian, politikus Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan, jika haji tahun 2020 tetap dilaksanakan, Pemerintah harus bisa memastikan bahwa tidak akan ada risiko jemaah haji Indonesia terinfeksi Covid-19. Oleh karenanya, ia berharap agar Kemenag memikirkan secara matang hal tersebut.

“Pemerintah harus siap memastikan mayoritas calon jemaah haji yang telah mendaftar itu, pertama ia memang bebas Covid-19 untuk berangkat haji. Yang kedua, mereka tidak berpotensi untuk tertular Covid-19 selama di Arab Saudi. Itu yang harus dipikirkan dengan matang,” pesan legislator dapil Jawa Barat II itu.

Komisi VIII DPR RI sepakat untuk menjadikan hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441/2020 Masehi dengan memperhatikan kondisi objektif penanganan wabah Covid-19 di dalam negeri dalam waktu secepatnya.