PajakOnline.com—Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid-19). Pasalnya, lanjut Yandri, sempat beredar kabar bahwa dana yang sudah disetorkan calon jemaah haji akan dipakai untuk membantu penanganan Covid-19. Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini meyakini berita tersebut tidak benar.
“Jika ibadah haji batal, dana setoran Haji yang sudah disetorkan bapak-ibu calon jemaah haji ke bank penerima sama sekali tidak akan diganggu satu rupiah pun,” kata Yandri memastikannya dalam rapat virtual Komisi VIII DPR RI dengan Ditjen PHU Kementerian Agama dan BPKH. Oleh karena itu, dia berharap agar calon jemaah Haji tidak risau atas dana yang sudah disetorkan. Karena semua akan dijamin keamanannya.
Meski demikian, ia menambahkan, jika nanti pelaksanaan ibadah haji tahun ini gagal, maka dana haji dari 2020 yang sudah dipersiapkan untuk pelaksanaan haji akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19. “Jadi yang akan digeser atau direalokasikan untuk membantu penanganan Covid-19 adalah anggaran APBN yang sudah dianggarkan sebelumnya, sebesar Rp 325 miliar. Bukan dana yang disetorkan calon jemaah haji,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendesak Kemenag agar segera memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Ia meminta paling lambat pertengahan Ramadhan mendatang, Pemerintah harus memutuskan Indonesia bisa memberangkatkan jemaah haji. Menurutnya, keputusan itu tidak harus menunggu Kerajaan Saudi Arabia. Karena yang terpenting sebetulnya adalah kesiapan jemaah haji.
Meski demikian, politikus Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan, jika haji tahun 2020 tetap dilaksanakan, Pemerintah harus bisa memastikan bahwa tidak akan ada risiko jemaah haji Indonesia terinfeksi Covid-19. Oleh karenanya, ia berharap agar Kemenag memikirkan secara matang hal tersebut.
“Pemerintah harus siap memastikan mayoritas calon jemaah haji yang telah mendaftar itu, pertama ia memang bebas Covid-19 untuk berangkat haji. Yang kedua, mereka tidak berpotensi untuk tertular Covid-19 selama di Arab Saudi. Itu yang harus dipikirkan dengan matang,” pesan legislator dapil Jawa Barat II itu.
Komisi VIII DPR RI sepakat untuk menjadikan hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441/2020 Masehi dengan memperhatikan kondisi objektif penanganan wabah Covid-19 di dalam negeri dalam waktu secepatnya.