PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM) sejak 2019 lalu. Tujuan dari implementasi CRM untuk membuat pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak. Ketentuan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, CRM diimplementasikan untuk menunjang fungsi ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Untuk itu, dalam melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, dengan begitu DJP memperluas cakupan implementasi CRM yaitu untuk edukasi pajak. Hal tersebut diatur melalui SE-39/PJ/2021. Dalam implementasi CRM pada fungsi edukasi perpajakan disebut juga Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Dengan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.
Artinya, peta risiko tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Kemudian, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.
Adapun konsep DSPT disusun oleh tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, tenaga penyuluh akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak sesuai risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan.
Sebagai contoh, tema yang dipilih tentang perubahan perilaku. Maka, penyuluh pajak memilih sasaran dan menetapkan prioritas wajib pajak pada posisi sesuai peta risiko yang ditetapkan untuk perubahan perilaku.(Kelly Pabelasary)