TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DSPT dalam Edukasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM) sejak 2019 lalu. Tujuan dari implementasi CRM untuk membuat pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak. Ketentuan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, CRM diimplementasikan untuk menunjang fungsi ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Untuk itu, dalam melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, dengan begitu DJP memperluas cakupan implementasi CRM yaitu untuk edukasi pajak. Hal tersebut diatur melalui SE-39/PJ/2021. Dalam implementasi CRM pada fungsi edukasi perpajakan disebut juga Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Dengan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Artinya, peta risiko tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Kemudian, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Adapun konsep DSPT disusun oleh tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, tenaga penyuluh akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak sesuai risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan.

Sebagai contoh, tema yang dipilih tentang perubahan perilaku. Maka, penyuluh pajak memilih sasaran dan menetapkan prioritas wajib pajak pada posisi sesuai peta risiko yang ditetapkan untuk perubahan perilaku.(Kelly Pabelasary)