PajakOnline.com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, artinya wajib pajak melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini didasari efisiensi pelaporan pajak mengingat banyaknya jumlah penduduk Indonesia. Di satu sisi, kita paham bahwa sistem perpajakan ini memiliki kekurangan yaitu potensi pelaporan, kepatuhan pajak yang rendah dan pelaporan yang tidak benar.
Oleh karena itu pemerintah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan sebuah kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan guna memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.
Pemeriksaan pajak menjadi bagian akhir dalam proses pengendalian perpajakan memiliki tujuan untuk,
SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
SPT rugi
SPT terlambat, dimana pelaporan SPT dilakukan lewat dari jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan
Melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia
Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasar atas hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak
Tidak hanya itu, pemeriksaan pajak juga memiliki berbagai tujuan tambahan lainnya yaitu:
1.Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan
2.Melakukan penghapusan NPWP
3.Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
4.Pengajuan keberatan oleh WP
5.Pencocokan data serta alat keterangan
6.Penentuan WP yang bertempat di daerah terpencil
7.Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
8.Menentukan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
Seperti yang telah disebutkan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan WP telah menjalankan kewajiban pajak mereka dengan benar. Jenis pemeriksaan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan ini dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, serta tempat dimana WP bekerja, atau mungkin tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan lapangan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Perpanjangan juga dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua bulan. Selama prosesnya, WP diwajibkan untuk:
Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan dan dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak
Memberi kesempatan untuk mengakses data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen yang disebutkan pada poin sebelumnya
-Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan
-Tepat waktu menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
2. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan jenis ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal WP memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Lama pemeriksaan juga dapat dilakukan perpanjangan paling lama dua bulan. Saat proses pemeriksaan berjalan, WP diwajibkan untuk:
Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan dan dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak
Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik
Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan
Hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan