PajakOnline.com—Faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur harus di-upload dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.Aturan ini tercantum dalam peraturan baru Dirjen Pajak mengenai e-faktur yakni PER-03/PJ/2022
Sesuai Pasal 18 ayat (1) perdirjen tersebut, e-faktur wajib di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
“E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan faktur pajak,” tegas kutipan Pasal 18 ayat (3) peraturan yang berlaku mulai 1 April 2022 tersebut.
Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Menurut Pasal 19 PER-03/PJ/2022, faktur penjualan yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) termasuk dalam pengertian faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) sepanjang memenuhi 2 hal.
Pertama, dicantumkan keterangan yang dimaksud dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Kedua, di-upload/unggah dengan menggunakan aplikasi e-faktur host-to-host dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.