PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kembali kepada wajib pajak badan yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pembetulan untuk tahun pajak 2020, 2021, dan seterusnya untuk menggunakan aplikasi e-form.
Penyampaian SPT Tahunan melalui saluran e-SPT sudah tida bisa dilakukan lagi karena aksesnya sudah ditutup per 1 Mei 2022. “Pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT, baik normal maupun pembetulan sudah ditutup,” terang DJP melalui medsos akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Aplikasi e-SPT ditutup secara bertahap mulai Februari 2022 lalu. Namun, sempat kembali dibuka dan resmi ditutup pada 1 Mei 2022.
Setelah penutupan aplikasi e-SPT, DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik.
Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman DJP dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.