PajakOnline.com—Edukasi dinilai penting untuk inklusi kesadaran pajak, baik melalui kurikulum pendidikan nasional maupun melalui berbagai aktivitas, seperti kegiatan Call for Paper yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemarin.
“Saya senang bahwa peningkatan inklusi perpajakan di Perguruan Tinggi di Indonesia telah berkembang sangat pesat. Saya berharap bahwa hal ini akan makin meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya tugas dan tanggung jawab kewajiban perpajakan sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi kita,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 bertema “Membangun Kepatuhan Perpajakan Melalui Riset yang Berkelanjutan”, secara virtual di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Program Inklusi Kesadaran Pajak merupakan program yang diusung DJP bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan.
Capaian program Inklusi Kesadaran Pajak di Perguruan Tinggi terlihat mengalami tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2016 baru diikuti oleh 2 Perguruan Tinggi, pada tahun 2017 terdapat 8 Perguruan Tinggi, diikuti di tahun 2018 meningkat menjadi 57 Perguruan Tinggi, dan terdapat 440 Perguruan Tinggi yang merupakan peningkatan drastis di tahun 2019 dan 441 di tahun 2020.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Keuangan juga telah melakukan kerjasama dengan beberapa kementerian dan lembaga melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara lain dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Agama dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di lembaga pendidikan keagamaan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di daerah-daerah, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam hal pengembangan riset di bidang perpajakan.
“Kerja sama ini dilakukan untuk makin meningkatkan kemampuan kita memahami elemen penting fondasi negara kita yaitu perpajakan,” kata Menkeu.
Lebih lanjut terdapat beberapa inisiatif terkait riset yang telah dilakukan DJP seiring dengan tujuan program inklusi, antara lain pengembangan sistem informasi riset dan pelaksanaan Call for Paper Perpajakan pada tahun 2018 dan 2020.
“Banyak yang masih menganggap pajak adalah bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri. Bahkan, masih ada sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan. Ini adalah salah satu dari tantangan-tantangan kita,” kata Menkeu.
Menkeu berharap kegiatan Call for Paper dapat memberikan ide-ide, evidence based, dan riset yang mampu memberikan kontribusi bagi DJP dan Kementerian Keuangan untuk terus memperbaiki berbagai hal. Kegiatan ini juga perlu terus ditingkatkan sehingga mampu mengisi ruang publik dalam berbagai tingkat yang kemudian bisa memberikan kesadaran pajak yang luas bagi masyarakat Indonesia.