TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Efek Gotong-Royong UU HPP, Gaji Rp4,5 Juta Per Bulan Bebas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sedangkan, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan  (layer) pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers.

Wajib pajak berpenghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan yang NPWPnya disatukan dengan istri, penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak.

Menurut Menkeu, UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.

"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," kata Menkeu Sri Mulyani.

Berikut ini lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.

Dari lapisan tersebut terlihat, tarif pajak orang kaya (high wealth individual), warga kelas atas Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Dengan begini, struktur tarif pajak penghasilan atau PPh menjadi 5 lapisan.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kebijakan tarif pajak dalam UU HPP berjenjang hingga mencapai 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan.

“Memang untuk keadilan. Mereka (high wealth individual) akan berkontribusi optimal untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Indonesia,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Setelah pungutan pajak yang lumayan besar tersebut, Koni meneruskan, semestinya pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan publik, fasilitas kesehatan, pembangunan pendidikan, dan layanan sosial agar semakin baik.

“Pajak kita untuk kita, agar pemerintah menggunakan, memanfaatkan uang pajak untuk sebesar-besarnya  kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.