PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi bagi wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Saat ini, teknologi aplikasi PPS dalam tahap uji coba.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, PPS akan dilaksanakan melalui aplikasi PPS.
“Saat ini DJP sedang melakukan user acceptance test untuk aplikasi PPS,” kata Neil dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).
Neil mengatakan, persiapan aplikasi yang akan digunakan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH) ini tak cuma soal aspek infrastruktur teknologi informasi. Petugas pajak yang akan menjadi administrator aplikasi juga mendapat pelatihan.
Pegawai pajak yang akan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek). Transfer ilmu melalui metode Training Of Trainer (TOT) dilakukan secara internal khusus pegawai pajak yang terlibat dalam PPS.
“Untuk aplikasi sendiri sudah dilakukan bimtek internal, karena pegawai DJP akan menjadi corong kepada wajib pajak bagaimana menggunakan aplikasi,” kata Neil.
Neil mengatakan, aplikasi siap dipakai saat PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Kesiapan aplikasi berjalan paralel dengan kesiapan DJP menerbitkan aturan turunan PPS sebelum masuk tahun baru 2022.
































