TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ekspor Impor Barang, Ini Yang Dikenakan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor dan impor.

Ketentuan tersebut berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 22 ini merupakan bentuk pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Sebelum melakukan kegiatan ekspor dan impor, ketahui apa saja yang dikenai pajak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, tentang Pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Berikut ini adalah Objek PPh Pasal 22

1. Impor barang dan Ekspor
Kegiatan impor dan ekspor barang yang dijalankan eksportir dikenai PPh Pasal 22 yaitu barang komoditas:
-Tambang batubara
-Mineral logam
-Mineral bukan logam

2. Pembayaran atas Pembelian Barang
Pembayaran atas pembelian barang dikenakan PPh Pasal 22 dipungut oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) pada:
-Pemerintah Pusat
-Pemerintah Daerah
-Instansi atau Lembaga Pemerintah
-Lembaga-lembaga negara lain

3. Pembayaran atas Pembelian Barang kepada Pihak Ketiga
Pembayaran atas Pembelian Barang pada Pihak Ketiga yang dikenakan PPh Pasal 22
-Pembayaran langsung ke KPA
-Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi dari KPA

4. Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN
-Pembayaran atas pembelian barang untuk Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) dikenakan PPh Pasal 22 untuk keperluan usaha.

5. Penjualan Hasil Produksi pada Distributor
Penjualan hasil produksi pada distributor dikenai PPh Pasal 22 adalah distributor dalam negeri oleh badan usaha bidang:
-Industri semen
-Industri kertas
-Industri baja
-Industri hulu
-Industri otomotif
-Industri farmasi

6. Penjualan Kendaraan Bermotor
Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 oleh penjual:
-Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
-Agen Pemegang Merek (APM)
-Importir kendaraan bermotor

7. Penjualan Migas
Penjualan migas oleh produsen dan importir dikenakan PPh Pasal 22 diantaranya penjualan:
-Bahan bakar minyak
-Bahan bakar gas
-Pelumas

8. Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengumpul
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk industri atau ekspornya dikenakan PPh Pasal 22 dalam sektor:
-Kehutanan
-Perkebunan
-Pertanian
-Peternakan
-Perikanan

9. Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah dikenakan PPh Pasal 22 ini dilaksanakan oleh wajib pajak badan.

Barang Tergolong Mewah yang Kena PPh Pasal 22
Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dalam PMK 92/2019 itu disebutkan bahwa barang tergolong sangat mewah yang jadi objek dikenakan PPh Pasal 22 di antaranya:

-Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
-Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
-Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
-Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
-Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
-Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)