Oleh: Raden Agus Suparman
PajakOnline.com—PPh final ada awalnya, untuk pemajakan atas bunga bank. Informasi ini disampaikan oleh Prof R. Mansury di kelas Beliau dulu. Para konseptor RUU Pajak Penghasilan khawatir jika bunga deposito dikenai pajak, maka uang deposito akan pindah ke negara tetangga.
Karena bunga deposito sudah menjadi objek pajak, maka penerima bunga deposito wajib melaporkan penghasilan bunga tersebut di SPT Tahunan. Dengan dilaporkan di SPT Tahunan, jadi ketahuan siapa menyimpan uang berapa di bank mana.
Informasi simpanan uang waktu itu masih sangat sensitif. Sangat dirahasiakan. Bahkan Presiden Soeharto waktu itu sempat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 tentang Peniadaan Pengusutan Perpajakan Terhadap Deposito Berjangka dan Tabungan Lainnya.
Agar para pemilik deposito tetap aman, dan Ditjen Pajak tetap dapat menarik pajak atas bunga deposito, maka dibuatlah PPh final. Namun demikin, PPh final bukan berarti tidak ada kewajiban lapor atas penghasilan tersebut.
Penghasilan yang dikenai final tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan dan wajib dibayar atau dilunasi sebelum lapor SPT Tahunan.
Agar dapat memahami bagaimana PPh final, saya rangkumkan emapt ciri khas atau empat hal yang harus dimengerti tentang PPh final.
Pertama, PPh final adalah withholding taxes. Jenis penghasilan yang dikenai PPh final akan dipotong oleh pemberi penghasilan dan disetorkan ke Kas Negera oleh pemotong. Walaupun demikian, dalam hal PPh final belum dipotong, maka Wajib Pajak penerima penghasilan wajib hukumnya membayar sendiri PPh final terutang.
Kedua, PPh final adalah flat. Cara menghitung PPh final cukup dengan mengalikan tarif yang ditentukan di peraturan pemerintah dengan jumlah bruto penghasilan. Berbeda dengan PPh umum yang dikenai dari penghasilan neto.
Ketiga, biaya untuk mendapatkan PPh final non-deductable atau tidak dapat dikurangkan
dengan penghasilan bruto PPh umum. Artinya, harus ada koreksi positif di SPT Tahunan atas biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan final yang dikenai PPh final.
Keempat, PPh final memiliki kamar sendiri yang tidak dapat digabungkan dengan PPh umum. Sehingga pajak yang sudah dibayar dengan jenis pajak PPh final, maka pajak tersebut bukan merupakan kredit pajak bagi PPh umum.
Walaupun tidak dapat dikreditkan tidak berarti bukan kredit pajak. Karena tidak dapat dikreditkan maksudnya tidak dapat dikreditkan dengan PPh umum. Tetapi tetap dapat dikreditkan dengan PPh final yang terutang.
Kredit pajak adalah proses memperhitungkan pajak yang sudah dibayar dengan pajak terutang. Tetapi kredit pajak ini harus diperhitungkan dengan jenis pajak yang sama. Bahkan, sesama PPh final juga tidak dapat saling memperhitungkan.
Contoh pajak yang kita bayar atas PPh final jasa konstruksi tidak dapat dikreditkan dengan PPh final atas jenis penghasilan sewa bangunan yang sama-sama dikenai PPh final.
































