PajakOnline.com—Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 PP 41/2021.
Dijalankannya endorsement bisa dilakukan dengan cara elektronik atau cara manual. endorsement dengan cara elektronik ketika Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki data elektronik yang dibutuhkan dalam meyakini jika barang kena pajak (BKP) berwujud telah masuk dalam kawasan bebas.
Tetapi, dalam hal DJP belum mempunyai data elektronik yang dibutuhkan, endorsement bisa dilakukan dengan cara manual.
Ada macam-macam dokumen yang perlu ada pada sistem yang disediakan oleh DJP sebagai upaya endorsement.
1. Pemberitahuan pabean terhadap pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang sudah didaftarkan di kantor pabean.
2. Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean.
3. Faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPn dan PPnBM.
Faktur pajak disini yaitu, faktur yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP pada tempat penimbunan berikat (TPB), atau PKP di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud untuk pengusaha di KPBPB.
Terdapat juga dasar dalam pembuatan faktur pajak yaitu pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).
Endorsement sebagai satu syarat dalam memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. Berlakunya fasilitas ini terhadap penyerahan BKP berwujud ke KPBPB. Penyerahan maksudnya yang dilakukan pengusaha di tempat lain pada daerah pabean, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada pengusaha.
Terdapat pengecualian dalam aturan endorsement terhadap penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang asalnya dari sebagian atau semua wilayah KPBPB. Diluar itu pengecualian diberikan ketika penyerahan dilakukan dalam masa transaksi, mengikuti peraturan perundang-undangan diaturnya KEK.
Ketika semua dokumen yang sebagai syarat dalam endorsement sudah lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan dengan cara elektronik untuk pengusaha di KPBPB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam hal, dokumen persyaratan endorsement tidak lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan dengan cara elektronik untuk pengusaha di KPBPB, PKP di TLDDP, di TPB, atau PKP di KEK dan DJBC.
Ini juga berlaku ketika terjadi pembatalan endorsement. Pembatalan bisa terjadi juga ketika terdapat ketidaksesuaian informasi dokumen pemberitahuan pabean, faktur pajak dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































