PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, faktur pajak yang sudah dibatalkan dapat diganti dengan faktur pajak baru. Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan netizen melalui media sosial Kring Pajak.
DJP menerangkan, apabila transaksi sebenarnya memang tidak batal maka wajib pajak diimbau untuk membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut.
“Silakan dibuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Namun, wajib pajak akan dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak,” tulis DJP melalui Twitter @kring pajak, dikutip hari ini.
DJP mengatakan apabila pembuatan faktur pajak baru tersebut ternyata dilakukan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat maka PKP akan dikenai sanksi administratif.
Tarif sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Pada ayat tersebut diatur jika PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.
Selain itu, PPN yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak dianggap tidak dibuat sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib dibuat pada saat-saat tertentu.
Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Kedua, saat penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin jika penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Kelima, saat lain yang diatur dengan peraturan perundangundangan PPN.