PajakOnline.com—Faktur pajak adalah bentuk atau bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Agar lebih mudah dipahami, singkatnya faktur pajak digunakan oleh PKP ketika akan menjual barang atau jasa kena pajak yang dimiliki.
Setiap barang atau jasa kena pajak yang dijual, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memungut pajak dari setiap orang yang membeli barang atau jasa mereka. Setelahnya, seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan harus dilaporkan kepada kantor pajak sebagai bentuk transparansi antara PKP dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak dianggap bahwa perusahaan tersebut melakukan penggelapan pajak.
Jenis-jenis Faktur Pajak
Sesuai peraturan perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terdapat 3 jenis faktur pajak yang paling sering digunakan, berikut ini;
1. Faktur Pajak Standar
Faktur pajak ini merupakan jenis yang paling umum digunakan oleh PKP yang mengacu pada ketentuan Dirjen Pajak No Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994 dan masih digunakan hingga saat ini. Faktur pajak standar setidak-tidaknya harus memuat keterangan sebagai berikut:
-Terdapat NPWP, Nama PKP, dan alamat dari perusahaan yang menjual barang atau jasa kena pajak
-Terdapat informasi mengenai barang atau jasa kena pajak yang dijual, lengkap dengan seluruh rincian mulai dari harga jual, potongan, dan jumlah pembelian
-Terdapat jumlah PPN (serta PPnBM jika ada) yang dipungut
-Terdapat kode faktur pajak beserta tanggal pembuatannya
-Terdapat nama terang, jabatan, dan tanda tangan dari pihak terkait PKP
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak yang sama dengan faktur pajak standar, namun jenis ini digunakan oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak secara berulang kali. Dengan demikian, untuk memudahkan dan mengefisienkan penggunaan nomor faktur pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak, maka PKP dapat menggunakan faktur pajak gabungan tersebut untuk memungut pajak dari pembeli.
3. Faktur Pajak Sederhana
Anda dapat menemukan faktur pajak sederhana dalam kegiatan sehari-hari seperti mendapatkan bon atau bill setelah makan di sebuah restoran. Faktur pajak sederhana merupakan jenis faktur yang dikeluarkan oleh PKP dalam bentuk bon kontan atau potongan kecil dan tetap terhitung sebagai faktur pajak yang harus dilaporkan sebagai bukti adanya transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak.
Faktur pajak berfungsi sebagai bukti bahwa sebagai PKP telah melakukan pemungutan pajak kepada pembeli dan melaporkannya kepada Dirjen Pajak. Dengan demikian, sebagai PKP Anda telah menjadi wajib badan yang taat dan patuh dalam penyelesaian urusan perpajakan.