Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Fasilitas Pengurangan PPh Badan Penanaman Modal Baru Industri Pionir

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/11/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

Kendal Industrial Park, kawasan ekonomi khusus (KE) di daerah Kendal, Jawa Tengah. Sumber Foto: cjip.jatengprov.go.id

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada wajib pajak berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir. Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar:

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

1. Sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau

2. Sebanyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan untuk:

a. Sebanyak 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

b. Sebanyak 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

c. Sebanyak 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);

d. Sebanyak 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau

e. Sebanyak 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).

Share474Tweet296Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Aturan Terbaru Barang Kena Cukai Selesai Dibuat, Cek!

Next Post

Ridwan Kamil: Biaya Perawatan Korban Gempa Cianjur Ditanggung Pemerintah

Related Posts

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Pemerintah Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak 100 Persen pada 2029

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak mencapai 100 persen pada...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
30/04/2025
0

PajakOnline.com— Wajib Pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk...

PajakOnline Adakan Workshop Pajak Patuh, Indonesia Cerah bersama Kadin Banten

PajakOnline Adakan Workshop Pajak Patuh, Indonesia Cerah bersama Kadin Banten

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Kepatuhan pajak menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Tax Payer Community: Petugas Pajak Agar Berkompetensi dan Profesional

by Redaksi PajakOnline
24/03/2025
0

PajakOnline | Redaksi PajakOnline menerima keluhan dari salah satu anggota Tax...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Libur Cuti Bersama, Kantor Pelayanan Pajak Baru Buka 30 Januari 2025 Ini

by Redaksi PajakOnline
30/01/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak akan mendapatkan pelayanan tatap muka di seluruh kantor...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

by Redaksi PajakOnline
01/02/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun...

Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024

Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024

by Redaksi PajakOnline
17/10/2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Anugerah Pajak Daerah 2024. Acara...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

DJP Bisa Akses Rekening Bank Wajib Pajak untuk Kepentingan Perpajakan, Ditambah Pula Kewenangan Ini

by Redaksi PajakOnline
21/08/2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi...

Load More
Next Post
Ridwan Kamil: Korban Gempa Butuh Makanan, Kebutuhan Bayi dan Selimut

Ridwan Kamil: Biaya Perawatan Korban Gempa Cianjur Ditanggung Pemerintah

Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Insentif Pajak Impor Penanganan Covid Berubah, Berikut Ini Ketentuan Terbarunya

Satgas Patroli Laut

4 Jenis Biaya Tidak Bisa Dihitung Bea Masuk

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In