PajakOnline.com—Tax allowance merupakan insentif yang diberikan pemerintah guna mengurangi penghasilan kena pajak bagi investor, dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanam di bidang usaha daerah. Fasilitas tax allowance bertujuan untuk mendorong geliat usaha dan mempercepat pembangunan nasional. Bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu berhak memperoleh fasilitas tax allowance berdasarkan pada surat keputusan.
Surat keputusan tersebut diterbitkan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama menteri keuangan. Namun, fasilitas yang telah diberikan ini berpotensi dicabut pemerintah karena terdapat beberapa hal yang menyebabkan fasilitas tersebut dicabut.
Landasan hukum mengenai pencabutan fasilitas pengurangan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.
Aturan turunan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 terkait Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Keputusan pemberian fasilitas tax allowance dapat dicabut sesuai pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, apabila wajib pajak badan tidak lagi memenuhi beberapa ketentuan, yakni:
- Pertama, wajib pajak badan sudah tidak memenuhi bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 96/2020 dan Lampiran I serta Lampiran II PP 78/2019.
- Kedua, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance tidak dilakukan sebelum mulai berproduksi komersial. Pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak seharusnya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial melalui online single submission (OSS). Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020. Saat mulai berproduksi komersial, yakni saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau digunakan sendiri untuk proses produksi.
- Ketiga, apabila wajib pajak badan menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali jika diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Tujuannya untuk pemberian fasilitas.
Selain dilakukan pencabutan, apabila wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak hanya itu, wajib pajak badan juga tidak dapat lagi memperoleh fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak (DJP) atas nama Menteri Keuangan. (Azzahra Choirrun Nissa)

































