TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Format E-SPT Masa PPh Masih Pakai NPWP Format Lama

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aplikasi e-SPT Masa PPh belum menggunakan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru, yakni 16 digit. Oleh karena itu, wajib pajak masih bisa dapat menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit saat menggunakan aplikasi e-SPT.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui media sosial Twitter akun @kring_pajak mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang integrasi NIK dan NPWP yang secara teknis masih dalam pengembangan. Format baru NPWP belum dipakai.

"Mohon menunggu terkait update aplikasinya ya," kata DJP, dikutip hari ini.

PMK 112/2022 mengatur tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Aturan ini turut mengubah NPWP Badan Usaha dan Instansi Pemerintah dari 15 digit menjadi 16 digit dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu. Namun, NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.

Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak yang mendaftarkan NPWP-nya setelah 14 Juli 2022 maka NIK-nya sudah langsung diaktivasi sebagai NPWP (16 digit). Namun, wajib pajak yang NPWP-nya sudah terdaftar sebelum 14 Juli 2022 perlu untuk melakukan validasi data secara mandiri di DJP Online.

PMK tersebut tidak membuat semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak. WNI harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak.