PajakOnline.com—Dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor 21/PJ/2009, Formulir 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kemudian, Formulir 1771-Y sebagai formulir yang digunakan dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Lalu, Formulir 1771-$Y diartikan sebagai formulir yang digunakan dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar amerika serikat.
Dapat disimpulkan jika Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y menjadi formulir bagi wajib pajak jika ingin melakukan pengajuan perpanjangan jangka waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh. Pengajuan perpanjangan dilakukan dengan alasan wajib pajak tidak bisa tepat waktu ketika menyampaikan SPT Tahunannya.
Contohnya, wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh mengikuti jangka waktu yang sudah ditentukan disebabkan oleh luas dan padatnya aktivitas usaha yang dilakukan atau terdapat kendala teknis ketika menyusun laporan keuangan.
Aturan tentang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditentukan pada Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Mengikuti pasal itu, waktu perpanjangan diberikan maksimal 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Artinya, jangka waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa diperpanjang sampai 31 Mei, dan pada SPT PPh badan jangka waktu penyampaiannya bisa diperpanjang hingga 30 Juni.
Dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam memperoleh perpanjangan jangka waktu pemberitahuan SPT PPh.
Kemudian pemberitahuan itu perlu disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk bukti pelunasan terhadap kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada Pasal 4 ayat (5) UU KUP.
