PajakOnline.com—Dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor 21/PJ/2009, Formulir 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kemudian, Formulir 1771-Y sebagai formulir yang digunakan dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Lalu, Formulir 1771-$Y diartikan sebagai formulir yang digunakan dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar amerika serikat.
Dapat disimpulkan jika Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y menjadi formulir bagi wajib pajak jika ingin melakukan pengajuan perpanjangan jangka waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh. Pengajuan perpanjangan dilakukan dengan alasan wajib pajak tidak bisa tepat waktu ketika menyampaikan SPT Tahunannya.
Contohnya, wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh mengikuti jangka waktu yang sudah ditentukan disebabkan oleh luas dan padatnya aktivitas usaha yang dilakukan atau terdapat kendala teknis ketika menyusun laporan keuangan.
Aturan tentang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditentukan pada Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Mengikuti pasal itu, waktu perpanjangan diberikan maksimal 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Artinya, jangka waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa diperpanjang sampai 31 Mei, dan pada SPT PPh badan jangka waktu penyampaiannya bisa diperpanjang hingga 30 Juni.
Dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam memperoleh perpanjangan jangka waktu pemberitahuan SPT PPh.
Kemudian pemberitahuan itu perlu disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk bukti pelunasan terhadap kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada Pasal 4 ayat (5) UU KUP.
Lebih Jelasnya ditentukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berkaitan dengan itu, Kementerian Keuangan sudah menerbitkan PMK No.243/PMK.03/2014 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), yang sudah diubah lewat PMK No.9/PMK.03/2018 dan PMK No.18/PMK.03/2021.
Mengikuti Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh perlu disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum berakhirnya waktu penyampain SPT Tahunan selesai.
Lebih jelasnya, pemberitahuan itu perlu dilampirkan dengan 3 hal, yaitu:
1. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
2. Laporan keuangan sementara.
3. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP menjadi bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, jika ada pajak kurang bayar. Tata cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan ditentukan dalam PER-21/PJ/2009.
Tidak hanya lewat Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y dengan bentuk formulir kertas (hard copy), wajib pajak badan atau orang pribadi dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas bisa melakukan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang berbentuk data elektronik (e-SPTy).
Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PER 21-/PJ/2009, E-SPTy yaitu data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak yang berbentuk elektronik yang disusun oleh wajib pajak memakai aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). (RIdho Rizqullah Zulkarnain)