PajakOnline.com—E-signature atau electronic signature merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai bukti keaslian dari identitas seseorang yang mengirimkan dokumen atau pesan. Tanda tangan elektronik ini juga digunakan untuk memastikan bahwa isi dari dokumen yang dikirim tidak ada perubahan setelah dikirim.
Penerima pesan yang dibubuhi tanda tangan digital dapat mengecek bahwa pesan yang ia terima benar-benar datang dari pengirim yang sesungguhnya dan pastikan pesan tersebut tidak diubah setelah ditandatangani, baik secara sengaja atau tidak. Sebab, tanda tangan digital ini mampu memberikan jaminan keaslian dokumen yang dikirimkan secara digital. Jaminan tersebut baik berupa identitasnya dan kebenaran dari isi dokumen tersebut.
Jadi, tanda tangan elektronik ini umumnya dilakukan pada transaksi elektronik yang di dalamnya terdapat perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik, seperti komputer, jaringan komputer dan internet, serta media elektronik lainnya.
Fungsi utama dari e-signature ini agar dapat memberikan kekuatan hukum yang sah di dalam transaksi yang bentuknya elektronik, maupun dokumen elektronik. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang ITE tentang Informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
Tanda tangan digital atau e signature ini juga bisa menandatangani dokumen dalam bentuk PDF dengan menggunakan software Adobe Reader DC. Jadi, Anda bisa membuat dokumen legal digital tanpa harus menggunakan kertas.
Ketentuan terkait pengaturan tanda tangan elektronik di Indonesia ini, tercantum pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Isi Undang-undang tersebut berbunyi “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.”
Adanya inovasi digital ini, tentu menghasilkan berbagai manfaat. Berikut ini manfaat electronic signature yang penting untuk Anda ketahui, antara lain:
1. Integritas data Anda akan terjamin asli dan belum pernah dimanipulasi selama pengiriman.
2. Kerahasiaan pesan terjaga dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk membaca atau membukanya.
3. Otentik, karena melalui identifikasi kebenaran pihak yang berinteraksi atau pihak terkait saja.
4. Tidak akan terjadi penyangkalan. Electronic signature ini juga dapat mencegah identitas pihak yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang ia kirimkan. Apabila data dan identitas pengirim telah diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal dokumen yang telah ditandatangani.
Perlu diketahui, agar e signature Anda dianggap sah, tentu perlu memenuhi beberapa syarat yakni seperti kualitas dari penandatangan. Data pembuat tanda dan proses pembuatanya hanya dapat diketahui dan dibuat oleh si pemilik tanda tangan, sehingga data-data tersebut bisa lebih protektif. Sebab tangan digital atau e signature ini dapat dimanipulasi. Namun tanda tangan digital ini pada dasarnya dapat dilacak dan diverifikasi validitasnya.
Terdapat lembaga bernama Certification Authority (CA) yang dapat menerbitkan sertifikat digital. Lembaga tersebut dapat memverifikasi dan melacak tanda tangan digital. Sehingga untuk terjadi pembobolan data atau pemalsuan tanda tangan sangat minim dan dapat dilacak. (Azzahra Choirrun Nissa)