PajakOnline.com—Kartu kendali merupakan alat kontrol pembelian BKC di TBB yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada orang tertentu (Pasal 1 angka 21 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018). Kartu kendali juga disebut sebagai lembar isian yang digunakan untuk pencatatan, penyampaian, dan penyimpanan surat yang sifatnya penting, sehingga bila surat diperlukan dapat dengan mudah ditemukan kembali.
Pada sistem kartu kendali perlu dilakukan pengelompokan surat antara lain surat penting, surat rahasia dan surat biasa. Lembar kartu kendali terdiri atas 3 warna yaitu: Lembar 1 berwarna kuning, Lembar 2 berwarna hijau dan Lembar 3 berwarna merah.
Kontrol diperlukan mengingat terdapat batasan pembelian BKC di TBB bagi anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang mendapatkan kekebalan diplomatik.
Untuk anggota korps diplomatik, pembelian BKC yang dibebaskan dari pengenaan cukai dibatasi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik.
Sementara itu, pejabat/tenaga ahli badan internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait. Adapun jumlah pembelian BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai tersebut paling banyak:
- 10 liter minuman mengandung etil alkohol per orang dewasa per bulan, dan
- 300 batang sigaret atau 100 batang cerutu atau 500 gram tembakau iris, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dengan itu, kartu kendali menjadi alat untuk mengawasi pemberian fasilitas TBB. Untuk mendapat kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil atau Kantor Pelayanan Umum (KPU).
Apabila permohonan disetujui, kepala Kanwil atau KPU akan menerbitkan kartu kendali. Kartu kendali ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Jangka waktu kartu kendali tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan. Adapun sejak diterbitkannya PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018, kartu kendali yang awalnya menggunakan formulir kertas mulai diubah menjadi kartu kendali elektronik. (Kelly Pabelasary)