PajakOnline.com—Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih mudah secara online melalui laman DJP. Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memiliki NPWP.
Namun, ada wajib pajak yang menemui kendala saat mendaftar NPWP secara online. Seperti dialami seorang wajib pajak yang bertanya di media sosial twitter @kring_pajak karena pendaftaran NPWP-nya gagal. Wajib pajak tersebut mendapati pesan ‘Data gagal disimpan, email sudah pernah dipakai’ saat meng-input data-data pendaftaran NPWP lewat ereg.
“Saya mau ajukan pembuatan NPWP dan ditolak. Kemudian saya mau ajukan kembali tidak bisa. Dengan tampilan seperti ini. Bagaimana solusinya?” tanya warganet kepada @kring_pajak, dikutip hari ini.
Merespons hal itu, DJP memberikan solusi. Wajib pajak diimbau melakukan pendaftaran NPWP kembali dengan menggunakan email lain yang belum terpakai. Hal ini karena sistem DJP telah merekam email lama wajib pajak yang akan digunakan sebelumnya sehingga perlu alamat email lain.
“Apabila Kakak mengalami kendala pada saat pendaftaran NPWP akun ereg dengan notifikasi ‘Data gagal disimpan, email sudah pernah dipakai’, silakan lakukan pendaftaran NPWP kembali dengan menggunakan email lain yang belum pernah dipakai,” cuit DJP.
Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP mekanismenya cukup mudah. Bagi wajib pajak orang pribadi, cukup mengisi formulir data pribadi pada laman ereg. Sementara bagi wajib pajak badan, perlu disiapkan akta pendirian badan serta KTP dan NPWP pengurus.
Sedangkan bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, perlu menyiapkan akta nikah, NPWP suami, dan kartu keluarga.
Untuk diketahui, per 14 Juli 2022 pemerintah sudah memulai integrasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai NPWP.
Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui 2 mekanisme. Pertama, permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan.
Melalui kedua mekanisme itu, wajib pajak tetap mendapat NPWP dengan format lama alias 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023.