TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gelapkan Pajak Sampai Ratusan Juta, Tanah Milik Wajib Pajak Disita

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III menyita aset milik wajib pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan pajak berinisial NH yang menjabat sebagai direktur PT SBAP. Kanwil DJP Jawa Timur III menyatakan NH tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada Juni hingga Desember 2019.

"Penyitaan tersebut dilakukan terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui wajib pajak PT SBAP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp551,25 juta," ungkap kanwil dikutip dari laman DJP, hari ini.

Aset yang disita kantor pajak ialah sebidang tanah yang terletak di Banyuwangi. Tindakan penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana pajak tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyidik berkewenangan menyita harta kekayaan milik tersangka.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk tapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu.

Pada Pasal 44C, harta yang telah disita nantinya dapat dilelang guna membayar pidana denda yang dijatuhkan dalam persidangan. Pidana denda wajib dibayar oleh terpidana dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan.

"DJP akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Farid mengimbau kepada para wajib pajak untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan pajak.