TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Google Pungut Pajak Content Creator YouTube, Termasuk Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Google selaku induk perusahaan YouTube baru-baru ini mengumumkan akan memungut pajak dari penghasilan bulanan kreator konten (content creator) YouTube di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

YouTube mengklaim telah menginformasikan hal ini dengan mengirimkan surat elektronik (surel) kepada semua Content Creator YouTube. Dalam penjelasannya, pemungutan pajak ini berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code.

Menurut Pemerintah AS, Google bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak dari Content Creator yang tidak tinggal di AS. Agar Google bisa menentukan jumlah pemotongan pajak yang tepat, pembuat konten diminta untuk mengirimkan informasi pajak di AdSense.

Google akan memotong pajak atas penghasilan YouTube dari penonton di AS tidak hanya untuk penayangan iklan, tetapi mencakup YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan saluran keanggotaan.

YouTube juga mengungkapkan besaran pajak yang dipotong bergantung pada beberapa faktor yakni apakah Content Creator mengirimkan informasi pajak, seberapa banyak penghasilan yang didapat dari penonton AS, dan apakah negara asal YouTuber mempunyai perjanjian pajak dengan AS.

Kemungkinan skenario yang terjadi jika pembuat konten tidak mengirimkan formulir yang berisi detail pajak, Google akan memotong pajak sebesar 24 persen dari penghasilan total yang didapat dari penonton di seluruh dunia, tidak hanya AS.

Namun, jika pembuat konten mengirimkan detail pajak, tarif pemotongannya yakni antara 0 persen sampai 30 persen, bergantung apakah negara pembuat konten memiliki hubungan perjanjian pajak dengan AS atau tidak.

Kalau si pembuat konten mengirimkan detail pajak dan tidak memenuhi syarat untuk perjanjian pajak antarnegara, maka tarif pajak tanpa perjanjian pajak adalah 30 persen dari penghasilan orang-orang yang menonton di AS.