PajakOnline.com—Google selaku induk perusahaan YouTube baru-baru ini mengumumkan akan memungut pajak dari penghasilan bulanan kreator konten (content creator) YouTube di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
YouTube mengklaim telah menginformasikan hal ini dengan mengirimkan surat elektronik (surel) kepada semua Content Creator YouTube. Dalam penjelasannya, pemungutan pajak ini berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code.
Menurut Pemerintah AS, Google bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak dari Content Creator yang tidak tinggal di AS. Agar Google bisa menentukan jumlah pemotongan pajak yang tepat, pembuat konten diminta untuk mengirimkan informasi pajak di AdSense.
Google akan memotong pajak atas penghasilan YouTube dari penonton di AS tidak hanya untuk penayangan iklan, tetapi mencakup YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan saluran keanggotaan.
YouTube juga mengungkapkan besaran pajak yang dipotong bergantung pada beberapa faktor yakni apakah Content Creator mengirimkan informasi pajak, seberapa banyak penghasilan yang didapat dari penonton AS, dan apakah negara asal YouTuber mempunyai perjanjian pajak dengan AS.
Kemungkinan skenario yang terjadi jika pembuat konten tidak mengirimkan formulir yang berisi detail pajak, Google akan memotong pajak sebesar 24 persen dari penghasilan total yang didapat dari penonton di seluruh dunia, tidak hanya AS.
Namun, jika pembuat konten mengirimkan detail pajak, tarif pemotongannya yakni antara 0 persen sampai 30 persen, bergantung apakah negara pembuat konten memiliki hubungan perjanjian pajak dengan AS atau tidak.
Kalau si pembuat konten mengirimkan detail pajak dan tidak memenuhi syarat untuk perjanjian pajak antarnegara, maka tarif pajak tanpa perjanjian pajak adalah 30 persen dari penghasilan orang-orang yang menonton di AS.

































