PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan seluruh pegawainya untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran. DJP menyebutkan hadiah atau barang yang diterima pegawai merupakan bentuk gratifikasi. Untuk itu, DJP meminta masyarakat untuk tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran kepada pegawai pajak.
“Dukung DJP menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tulis DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI, dikutip Selasa (11/4/2023).
DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Lebaran menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh wajib pajak untuk membantu DJP dalam menjaga integritas petugas pajak. Jika menemukan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikas Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.
Masyarakat dapat pula menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Pada pelanggaran di lingkungan DJP, aduan juga dapat disampaikan ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), telepon (021) 52970777, atau ke email kode.etik@pajak.go.id.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga:
Celios: DPR Segera Bentuk Pansus Tuntaskan Skandal Rp349 Triliun