PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melanjutkan pemberian insentif berupa gratis pajak atau bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) karena 100 Persen DTP (Ditanggung Pemerintah) bagi warga masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun rumah susun.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.
“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” demikian kutipan isi Pasal 5 PMK ini yang dikutip pada Selasa (20/2).
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan 100 persen untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024 PPN yang ditanggung hanya 50 persen atau 5,5 persen dari 11 persen dari harga jual.
Namun, PPN DTP diberikan jika memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Pertama, harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Kedua, rumah tapak atau susun yang dibeli sudah jadi (ready stock). Jika rumah yang dibeli belum jadi atau masih menunggu (inden), maka tidak bisa menggunakan insentif perumahan ini. Insentif pajak sektor perumahan memang sudah diberikan pemerintah sejak Covid-19. Tujuannya untuk membantu sektor properti yang terdampak pandemi.
Saat ini, program dilanjutkan dan berlaku sampai masa pajak akhir 2024. Diharapkan hal ini bisa membantu sektor properti bangkit kembali.