PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak (WP) untuk memastikan status penyedia jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2021 yang dirilis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pada 9 Maret 2021, DJP menyampaikan beberapa poin sehubungan dengan adanya jasa pengisian SPT Tahunan.
“Sehubungan dengan adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak dan untuk menghindari kejadian yang merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, kami kutip pada Rabu (10/3/2021).
DJP menjelaskan, menyatakan wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada DJP. Jika meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar.
Selain itu, WP dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan. Jika menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir. Kelima, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
