PajakOnline.com— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kalangan selebritis dan artis memerhatikan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Terutama setelah habis manggung.
DJP menjelaskan, para artis harus meminta bukti potongan pajak PPh 21 dari pihak penyelenggara atau event organizer.
Karena, bukti potongan tersebut nantinya sebagai bukti untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Selain itu, otoritas meminta para artis mempunyai pembukuan bayaran yang didapatkan setelah tampil atau manggung.
Setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.
Adapun tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 di antaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp50 juta pajaknya sebesar 5 persen, WP dengan penghasilan tahunan Rp50 juta–Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen.
Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta-Rp 500 juta dikenakan pajak 25 persen, WP dengan penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen. Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.