TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga BBM Naik, Indonesia Terancam Stagflasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax. Hal ini menimbulkan inflasi, bahkan memicu terjadinya stagflasi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan harga BBM terutama BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dilakukan di waktu yang tidak tepat.

Bhima menilai, masyarakat belum siap menghadapi kenaikan harga tersebut, sehingga dapat menimbulkan ancaman stagflasi, yakni naiknya inflasi yang signifikan yang tidak dibarengi dengan kesempatan kerja.

“Untuk inflasi pangan diperkirakan akan kembali menyentuh double digit atau di atas 10 persen per tahun pada September ini. Sementara inflasi umum diperkirakan menembus di level 7 persen hingga 7,5 persen hingga akhir tahun,” kata Bhima dalam keterangannya dikutip hari ini.

Dia menjelaskan, kenaikan harga BBM ini tidak hanya berdampak pada harga energi dan biaya transportasi kendaraan pribadi, namun akan berdampak ke hampir semua sektor.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi maupun yang tidak memiliki kendaraan akan secara bersamaan mengurangi konsumsi barang-barang lainnya. Sebab, BBM merupakan kebutuhan dasar, yang pada saat mengalami kenaikan harga, maka pengusaha di sektor industri transportasi, pakaian jadi, makanan dan minuman, hingga logistik akan terdampak secara langsung.

“Sekarang realistis saja, biaya produksi naik, biaya operasional naik, permintaan turun, ya harus potong biaya-biaya. Ekspansi sektor usaha bisa macet, nanti efeknya ke PMI manufaktur kontraksi kembali di bawah 50,” katanya.

Pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022) siang telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sementara harga Solar subsidi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter. Sedangkan harga Pertamax naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp12.500 per liter.