PajakOnline.com—Pemerintah sudah memprediksi kenaikan harga BBM akan meningkatkan inflasi pada bulan September dan Oktober 2022 ini. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan harga BBM berdampak cepat terhadap kenaikan inflasi.
“Biasanya inflasi yang seperti ini cepat, dalam 1-2 bulan naik lalu bulan ketiga akan mulai normalisasi. Itu akan kita perhatikan terus bagaimana sampai akhir tahun,” kata Suahasil dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Menurut Suahasil, kenaikan inflasi dalam beberapa bulan ke depan bukanlah hal buruk. Kenaikan inflasi akan memberikan insentif bagi produsen untuk terus berproduksi. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan inflasi akan berada di atas 4% baik pada tahun ini maupun tahun depan akibat tingginya harga energi dan pangan global.
Inflasi inti dan ekspektasi inflasi diperkirakan masih akan terdorong oleh kenaikan harga BBM nonsubsidi, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food, dan tekanan inflasi dari sisi permintaan. “Berbagai perkembangan tersebut diperkirakan dapat mendorong inflasi pada tahun 2022 dan 2023 berisiko melebihi batas atas sasaran 3,0±1%,” katanya.
Mengenai pertumbuhan ekonomi, Suahasil mengatakan perekonomian Indonesia tetap akan bertumbuh sebesar 5,1% hingga 5,4% pada tahun ini meski harga BBM diputuskan naik.
Suahasil mengatakan pertumbuhan ekonomi pada semester I/2022 telah mencapai 5,2% dan pertumbuhan pada semester II/2022 akan tetap melanjutkan tren tersebut.
“Kegiatan ekonomi tetap berjalan, kita lihat di daerah-daerah dan berbagai macam tempat tetap menggeliat di semua sektor. Ini kita perhatikan terus,” kata Wamenkeu.