PajakOnline | Harga emas terus naik di tengah ketidakpastian perekonomian global, yang juga mendorong tingginya penjualan emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia.
Berkaitan hal itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyelenggarakan acara edukasi perpajakan bagi puluhan pedagang emas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, mengucapkan terima kasih kepada para pedagang emas yang hadir.
Dia mengungkapkan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari edukasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya oleh KPP Pratama Denpasar Barat.
“Saya sangat senang bisa berdiskusi tentang kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas,” kata Aris dalam keterangannya, Jumat (16/4/2025).
Dia mengingatkan kewajiban perpajakan untuk pengusaha emas diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yang mencakup Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, serta barang dan jasa terkait.
Aris berharap edukasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai aturan yang berlaku sejak 28 April 2023.
“Aturan ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan emas batangan untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP), termasuk pabrikan emas perhiasan. Informasi teknis akan disampaikan oleh narasumber kami,” jelasnya.
Teknis mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Dikyasis Rachman; Kepala Seksi Pengawasan II, I Gede Jana, dan Pemeriksa Pajak, Umar Sahdat Hikmatullah.
Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Mereka juga membahas proses pengawasan bagi PKP pengusaha emas, termasuk mengenai pemeriksaan pajak.
(Khairunisa Puspita Sari)