PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) menurunkan harga LPG non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penurunan ini merujuk pada tren harga Contract Price (CP) Aramco yang juga turun.
“Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.
Sedangkan, untuk harga LPG bersubsidi tak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kilogram ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Pertamina meminta penggunaan LPG subsidi ini bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Maka dari itu, Kementerian ESDM tengah merumuskan regulasi untuk menentukan besaran HET LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg).
Dalam pembahasan HET untuk menyiasati penyaluran elpiji melon yang kerap melebihi kuota tahunan. Lonjakan permintaan gas bersubsidi dilatarbelakangi oleh lebarnya disparitas harga jual antara elpiji tabung melon dan elpiji non subsidi yang mencapai Rp 17.750 per kg.
Oleh karena itu, PT Pertamina melaporkan hitungan serapan elpiji bersubsidi 3 kg hingga akhir tahun ini akan berada di angka 8,22 juta metrik ton. Besaran tersebut lebih tinggi 2,7% dari alokasi kuota tahunan sejumlah 8 juta metrik ton.(Kelly Pabelasary)