Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Harga Mahal, Perlu Stimulus Pajak untuk Produsen Alat Kesehatan

Bahan baku pembuatan masker naik hingga 20 kali lipat. Pemerintah dapat memberikan pembebasan bea masuk bahan baku.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/03/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Harga Mahal, Perlu Stimulus Pajak untuk Produsen Alat Kesehatan

Suasana kerja di salah satu pabrik produsen masker. Sumber Foto : Tempo

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Permintaan alat kesehatan akibat wabah Corona meningkat tajam. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan alat-alat kesehatan seperti masker karena produksi tidak sebanding dengan jumlah permintaan. Salah satu solusinya, pemerintah diminta mengucurkan stimulus bagi produsen alat kesehatan untuk menyediakan perlengkapan medis.

Kebijakan itu dipandang perlu agar produsen alat kesehatan lebih semangat berusaha, baik dengan mengimpor maupun produksi di dalam negeri dengan bahan baku impor.

“Ya ini memang terkait dengan produksi masker maupun produk-produk kesehatan lainnya. Mau tidak mau pemerintah harus memberikann stimulus yang maksimal, agar harga jual ke masyarakat menjadi terjangkau,” ujar Ekonom INDEF Abra Talattov, seperti dilansir bisnis.com.

Baca Juga:

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Stimulus yang dapat diberikan kepada para produsen ini seperti mengurangi biaya produksi. Pemerintah dapat memberikan pembebasan bea masuk bahan baku.

“Mayoritas bahan baku [alat kesehatan] dari impor. Kemarin sudah dimulai dengan pembebasan bea masuk ethyl alcohol. Nah mungkin kemudian untuk masker. Pemerintah bisa memberikan stimulus yang sama dengan pembebasan bea masuk bahan baku masker. Pasti kan pemerintah punya data yang akurat siapa saja produsen masker.”

Selain itu, dari sisi hilir, pemerintah bisa memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar masyarakat baik lapisan bawah bisa membeli produknya.

“Kemudian di sisi hilir bisa berupa pembebasan PPN. Supaya produksinya terjaga dan harga jual bisa dijangkau, kalaupun naik tidak seperti sekarang. Perlu juga diatur margin kenaikannya berapa dan penjualan di tingkat ritelnya berapa.”

Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan pembatasan pembelian bagi para konsumen. Sebagai contoh 1 orang cukup membeli 1 box masker berisi 50 lembar masker.

Kalangan produsen menyebutkan naiknya harga masker dikarenakan negara pemasok bahan baku yakni China juga menjual bahan baku lebih mahal 10 kali lipat hingga 20 kali lipat. Dia mencontohkan, meltblown yang menjadi bahan baku masker, semula harga per 1 ton senilai 15.000 – 18.000 yuan. Harga itu kemudian mengalami kenaikan hingga 250.000 hingga 300.000 yuan/ton.

“Ini kan sudah hampir 20 kali lipat, bahkan saat ini sudah hampir 400.000 yuan/ton,” ujarnya.

Kenaikan harga itu lah yang membuat para produsen masker mengalami dilematis apakah akan memproduksi dan menjual di tengah wabah virus corna atau Covid-19 ini. Padahal saat ini masker adalah salah satu komoditas yang dicari oleh masyarakat.

Belum lagi, imbuhnya, adanya perintah dari pemerintah yang menurunkan aparat kepolisian ataupun TNI untuk mengawasi penjualan masker.

“Jadi ada blunder, orang yang jual masker yang mengalami kenaikan bahan baku, tapi tetap disuruh dengan harga lama, kan gak bisa produksi. Kemudian ada pengawasan dari aparat kan pengusaha ya gak berani.”

Makanya, imbuhnya, dari pada mendapatkan risiko lebih baik menunda produksinya hingga krisis covid-19 menjadi reda.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Tags: Konsultan Pajak OnlinePajakOnline.com
Bagikan459Tweet287Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cegah Corona, Baznas Bangun 100 Wastafel Sehat

Berita selanjutnya

Makanan Halal dan Baik untuk Melawan Corona

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan Ramadhan kepada...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para pelaku...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Makanan Halal dan Baik untuk Melawan Corona

Makanan Halal dan Baik untuk Melawan Corona

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37792 dibagikan
    Bagikan 15117 Tweet 9448
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18446 dibagikan
    Bagikan 7378 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14803 dibagikan
    Bagikan 5921 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12208 dibagikan
    Bagikan 4883 Tweet 3052

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - India

Berlaku : 1 Januari 1988

Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Switzerland

Berlaku : 1 Januari 1990

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Switzerland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu

Jalan T.B. Simatupang Kav. 39, Jakarta Selatan 12510. Telp : 7816131-4 / 78842674

KPP Pratama Rengat

Jalan Bupati Tulus No. 9, Rengat 29319. Telp : 0769-22271,22273,21379

Load More

Terbaru

  • Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini
  • Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021
  • Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In