PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan masih banyak perusahaan atau wajib pajak Badan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada tahun ini. DJP sendiri menargetkan sebanyak 1,2 juta wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203.
"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi, SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432," kata Neil hari ini, Jumat (30/4/2021).
Neil mengingatkan, wajib pajak badan yang telat lapor SPT dari batas waktu yang ditetapkan pada akhir April 2021 atau hari ini akan dikenakan denda Rp1 juta.
