PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan harta hibah yang bebas pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DJP menyatakan harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dikecualikan dari objek PPh atau bebas PPh.
Namun, yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah harta hibah yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak harus menuliskan harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT Tahunan.