PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Hal tersebut disampaikan dalam penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menyebutkan pengalihan atau proses waris tidak dikenakan pajak sepanjang ada bukti atau dokumen waris.
Warisan termasuk bukan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sepanjang warisan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut maka warisan dikecualikan dari objek pajak. Kendati begitu, ahli waris tetap perlu melaporkan harta warisan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Silakan laporkan warisan tersebut pada bagian bukan objek pajak dan daftar harta SPT Tahunan ahli waris," jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Kemudian, jika ada pengalihan hak karena waris maka dapat dikecualikan dari pembayaran PPhTB melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB. Pengajuan SKB PPhTB bisa mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak PER30/PJ/2009 beserta lampirannya. Berdasarkan PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009.
