TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Hal tersebut disampaikan dalam penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menyebutkan pengalihan atau proses waris tidak dikenakan pajak sepanjang ada bukti atau dokumen waris.

Warisan termasuk bukan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sepanjang warisan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut maka warisan dikecualikan dari objek pajak. Kendati begitu, ahli waris tetap perlu melaporkan harta warisan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Silakan laporkan warisan tersebut pada bagian bukan objek pajak dan daftar harta SPT Tahunan ahli waris," jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Kemudian, jika ada pengalihan hak karena waris maka dapat dikecualikan dari pembayaran PPhTB melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB. Pengajuan SKB PPhTB bisa mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak PER30/PJ/2009 beserta lampirannya. Berdasarkan PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009.

Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER-30/PJ/2009.

Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.

Jika Kepala KPP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.