PajakOnlineĀ | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER1/PJ/2025, Perdirjen tersebut mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual untuk mengembalikan kelebihan pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau pajak konsumsi tersebut langsung ke pembeli.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, PPN bisa langsung dikembalikan oleh penjual mengingat penjual selaku PKP masih belum menyetorkan PPN yang lebih dipungut tersebut.
“PPN yang terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Pertanyaannya, lewat siapa? Lewat penjual, karena pajaknya belum disetorkan kepada kami di pemerintah,” katanya, Senin (6/1/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan PMK sebelumnya, PPN yang dipungut oleh PKP dalam 1 masa pajak baru wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kelebihan pemungutan PPN muncul apabila penyerahan barang kena
pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) non mewah dikenakan PPN sebesar 12% tanpa menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.
Bila kondisi tersebut terjadi, Pasal 4 ayat (2) PER1/PJ/2025 mengatur pihak terpungut dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN secara langsung kepada PKP penjual.
Berdasarkan permintaan pengembalian kelebihan pemungutan PPN itu, PKP penjual menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak.
Penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian telah diterapkan oleh pemerintah berdasarkan PMK 131/2024.