PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan. Oleh karena itu, nantinya NPWP akan dihapus.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, regulasi tentang transisi NPWP menjadi NIK/KTP segera dibuat dalam waktu dekat.
“Yang belum punya (NPWP), daftar nanti langsung dikasih NIK. Tapi tunggu PMK. Yang lama-lama nanti secara bertahap akan diganti NIK,” kata Yoga dalam media briefing, Jumat (27/5/2022).
Dalam masa peralihan, DJP akan melakukan sosialisasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak berkaitan penggunaan NIK untuk kepentingan administrasi perpajakan. Ke depan, NPWP tidak akan digunakan lagi.
Yoga berharap kebijakan tersebut dapat menyukseskan penyelenggaraan identitas tunggal atau single identity number (SIN) bagi sistem perpajakan. “Untuk kemudahan, orang enggak usah punya nomor macam-macam. Pakai 1 saja, NIK. Kami mendukung yang sudah ada pada UU Kependudukan,” katanya.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DJP Kemenkeu dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi.
Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres No 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik.
]