PajakOnline.com—Program pemutihan pajak kendaraan sedang berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang bulan Juni 2023 ini. Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajiban pajaknya.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan. Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan. Adanya pemutihan pajak ini juga disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Berikut informasi provinsi-provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023:
1. Jawa Tengah
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 Lalu. Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 22 Desember 2023
Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 dan berakhir hingga 14 Juni 2023.
Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yakni Bebas BBNKB II, Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB progresif. Namun, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
3. Lampung
Selanjutnya Pemprov Lampung juga mengadakan program pemutihan pajak ini sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023 mendatang. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada Kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kalimantan
Pemprov Kalimantan Barat turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Program ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda BBNKB II, Gratis BBNKB II, Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
5. Sumatera Selatan
Melalui Bapenda, Pemprov Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tersebut, meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut diberlakukan dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Sumatera Utara
Provinsi terakhir yakni Sumatera Utara. Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023. Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.
Berikut beberapa insentif yang ditawarkan, yakni seperti Bebas denda PKB dan BBNKB II, Bebas pokok BBNKB II, Bebas pajak progresif, Bebas pokok tunggakan PKB tahun III, Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat. (Azzahra Choirrun Nissa)