TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IMF Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel, Ini Respons Menkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi saran Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) untuk mencabut larangan ekspor komoditas, seperti nikel secara bertahap.

IMF dalam dokumen Article IV merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan pencabutan kebijakan tersebut dan tidak memperluas pelarangan ekspor ke komoditas lainnya. Sebab, kebijakan larangan ekspor komoditas tersebut dinilai IMF memberikan dampak bagi negara lainnya.

“IMF boleh punya pandangan, Indonesia memiliki kebijakan yang tujuannya memperkuat struktur industri,” ungkap Sri Mulyani usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan program hilirisasi pemerintah sejauh ini telah berhasil dan efektif dalam meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri. “Dengan keputusan itu, neraca pembayaran kita semakin kuat, jadi malah makin bagus,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa program hilirisasi pemerintah akan terus dilanjutkan.

Ia juga mengapresiasi langkah IMF yang memberikan pandangan dan rekomendasi mengenai pertumbuhan makro ekonomi di dalam negeri. Namun, menurutnya IMF tidak perlu ikut campur soal kebijakan yang dilakukan pemerintah, khususnya terkait hilirisasi.

"IMF melakukan standar ganda. IMF mendukung tujuan hilirisasi untuk mendorong transformasi struktural dan penciptaan lapangan kerja. Namun, IMF menentang kebijakan larangan ekspor karena menurut analisa untung ruginya, menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara. Kedua, berdampak negatif pada negara lain," ujarnya.

Pada periode 2016-2017 lalu, kata dia, defisit neraca dagang Indonesia dengan China mencapai US$18 miliar. Setelah kebijakan hilirisasi diterapkan, defisit neraca dagang Indonesia dengan China hanya tinggal US$1,5 miliar pada 2022.

Indonesia sendiri mencatatkan surplus US$1 miliar dengan China pada kuartal I/2023. "IMF jangan ngomong ngawur. Dengan hasil hilirisasi, surplus neraca dagang kita 25 bulan sekarang. Neraca pembayaran kita juga mengalami perbaikan," kata Bahlil. (Azzahra Choirrun Nissa)