PajakOnline.com—Kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu tindakan patuh dan sadar akan ketertiban pembayaran serta pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan.
Kepatuhan perpajakan merupakan komponen terpenting di setiap negara. Sebab, jika Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau tidak patuh akan setiap peraturan perpajakan, maka akan terjadi penurunan penerimaan negara dari sektor pajak.
Lantas, apa saja faktor yang dapat menentukan bahwa Wajib Pajak dianggap patuh dalam menjalani perpajakannya? Berikut 4 indikator kepatuhan pajak:
1. Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri.
2. Kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetorkan kembali SPT secara tepat waktu.
3. Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh.
4. Kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran tunggakan pajak yakni dalam STP/SKP sebelum jatuh tempo.
Seperti yang sudah diketahui bahwa DJP setiap tahunnya memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang berprestasi, dimana hal tersebut dilakukan oleh DJP dengan tujuan untuk mendorong dan meningkatkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan.
Ingin menjadi Wajib Pajak yang berprestasi? Berikut ini kriterianya:
1. Menyumbang nominal pajak daerah terbanyak.
2. Membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo.
3. Tidak memiliki utang atau tunggakan pajak.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, DJP tengah merancang integrasi data yang diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan menambah penerimaan pajak. (Atania Salsabila)