TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul keputusan hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan keputusan ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Ini termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan keputusan hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, dalam keputusan hukum tersebut ICJ telah menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

ICJ juga telah menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Meski tidak mengikat, putusan penasihat oleh 15 hakim menetapkan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah yang diduduki, telah melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Putusan tersebut menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut.

Menurut Retno, penetapan keputusan hukum oleh ICJ dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Ia memandang, bahwa keputusan hukum dari ICJ menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan keputusan Mahkamah,” katanya.

Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB bersama-sama menindaklanjuti keputusan hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina sebagai negara yang berdaulat.