PajakOnline.com—Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul keputusan hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan keputusan ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Ini termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan keputusan hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, dalam keputusan hukum tersebut ICJ telah menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Palestina.
Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
ICJ juga telah menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Meski tidak mengikat, putusan penasihat oleh 15 hakim menetapkan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan atas wilayah yang diduduki, telah melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Putusan tersebut menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut.
Menurut Retno, penetapan keputusan hukum oleh ICJ dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Ia memandang, bahwa keputusan hukum dari ICJ menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Palestina.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan keputusan Mahkamah,” katanya.
Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB bersama-sama menindaklanjuti keputusan hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina sebagai negara yang berdaulat.