PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Untuk itu, diharapkan wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunannya.
“Pelaporan SPT menggunakan teknologi digital, yaitu melalui e-Filling bisa dilakukan secara lebih nyaman sehingga tidak menunggu sampai hari terakhir karena bisa menimbulkan tekanan seluruh sistem,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan perbaikan pelayanan sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman ketika membayar pajak.
Wajib Pajak (WP) pun dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.
“Perbaikan ini tentu saya juga harap bisa memberikan layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, baru-baru ini.
Pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online melalui e-Filling. Pelapor tidak perlu datang secara fisik ke kantor pajak namun bisa dilakukan di mana saja. Batas waktu pelaporan SPT, yaitu 31 Maret 2022.
“Mari kita melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-Filing sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak,” kata Menkeu Sri Mulyani.
































