PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada seluruh wajib pajak bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Untuk itu, diharapkan wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunannya.
"Pelaporan SPT menggunakan teknologi digital, yaitu melalui e-Filling bisa dilakukan secara lebih nyaman sehingga tidak menunggu sampai hari terakhir karena bisa menimbulkan tekanan seluruh sistem," kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan perbaikan pelayanan sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman ketika membayar pajak.
Wajib Pajak (WP) pun dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.
