Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Ingin Dapat SKB Pajak? Begini Syaratnya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
15/06/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Foto Ilustrasi layanan pajak. Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dari berbagai dokumen pajak, ada satu surat yang biasa disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Dokumen ini disebut dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak.

Ketika menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau jenis pajak lain tidak lagi melakukan kewajiban memotong pajak. Dengan kata lain, SKB Pajak adalah sebuah dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.

Fasilitas surat ini diberikan oleh pemerintah pada saat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan fasilitas ini, dokumen tersebut seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan di antaranya sebagai berikut:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak (WP) atau wali WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final. Dan menyertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
  • Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

Kemudian, setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak akan diproses paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Ada dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak atau mendapatkan Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Kira-kira jenis pajak apa saja yang dikenakan SKB?

Berikut jenis pajak yang dikenakan SKB, di antaranya:

1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
2. PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
3. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
4. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.
5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
6. PPnBM atas kendaraan bermotor.
7. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
8. Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal.

Perlu diketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan surat ini adalah wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share458Tweet286Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Ini Syarat Restitusi Pajak Dipercepat

Next Post

Awas! Penipuan Registrasi IMEI

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Bea Cukai Permudah Pendaftaran IMEI

Awas! Penipuan Registrasi IMEI

Pajak Karbon, Transisi Energi untuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

Bursa Karbon Mulai Tahun Ini, Pajak Karbon Kapan?

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

DJP Bisa Periksa Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43694 shares
    Share 17478 Tweet 10924
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In