PajakOnline.com—Pemerintah sudah memilih 19 dealer Surat Berharga Negara (SBN) yang dikhususkan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).
Menurut Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu I Gusti Ngurah Mahendra, jumlah ini masih bisa terjadi penambahan.
“Jadi dealer utama ini adalah agen pemerintah, mereka ditunjuk dari bank dan perusahaan efek. Mereka ditunjuk pemerintah dalam rangka pembelian SBN di pasar perdana,” kata I Gusti Ngurah Mahendra dalam acara DJP Tax Live.
Sebanyak 19 dealer utama SBN khusus ini terdiri dari 16 bank dan 3 sekuritas. Sebagai berikut:
1.Citibank N.A.,
2.Deutsche Bank AG,
3.PT Bank HSBC Indonesia,
4.PT Bank Central Asia Tbk,
5.PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
6.PT Bank Maybank Indonesia Tbk,
7.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
8.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
9.PT Bank OCBC NISP Tbk,
10.PT Bank Panin Tbk,
11.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,
12.PT Bank Permata Tbk,
13.PT Bank CIMB Niaga Tbk,
14.PT Bank ANZ Indonesia
15.Standard Chartered Bank,
16.JP Morgan Chase Bank N.A.
Sedangkan, 3 sekuritas untuk menyalurkan SBN khusus peserta PPS yakni;
1.PT BRI Danareksa Sekuritas
2.PT Mandiri Sekuritas
3.PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Pemerintah turut menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) untuk peserta PPS. Pada jenis SBSN menjadi 2 dealer tambahan seperti PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
“Ada banyak dealer utama tinggal dipilih saja yang sesuai, tinggal informasikan ingin SBN yang mana,” katanya.
Tahapan pembelian SBN khusus ini cukup mudah. Diawali dengan peserta PPS menghubungi dealer utama pemerintah sebagai pengajuan pembelian.
Ada syarat yang dibutuhkan yaitu melampirkan surat keterangan PPS dari DJP sebagai informasi dana yang perlu ditanamkan ke SBN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)