TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini 19 Dealer SBN Khusus Bagi Peserta PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah sudah memilih 19 dealer Surat Berharga Negara (SBN) yang dikhususkan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Menurut Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu I Gusti Ngurah Mahendra,  jumlah ini masih bisa terjadi penambahan.

“Jadi dealer utama ini adalah agen pemerintah, mereka ditunjuk dari bank dan perusahaan efek. Mereka ditunjuk pemerintah dalam rangka pembelian SBN di pasar perdana,” kata I Gusti Ngurah Mahendra dalam acara DJP Tax Live.

Sebanyak 19 dealer utama SBN khusus ini terdiri dari 16 bank dan 3 sekuritas. Sebagai berikut:

1.Citibank N.A.,

2.Deutsche Bank AG,

3.PT Bank HSBC Indonesia,

4.PT Bank Central Asia Tbk,

5.PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

6.PT Bank Maybank Indonesia Tbk,

7.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,

8.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,

9.PT Bank OCBC NISP Tbk,

10.PT Bank Panin Tbk,

11.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

12.PT Bank Permata Tbk,

13.PT Bank CIMB Niaga Tbk,

14.PT Bank ANZ Indonesia

15.Standard Chartered Bank,

16.JP Morgan Chase Bank N.A.

Sedangkan, 3 sekuritas untuk menyalurkan SBN khusus peserta PPS yakni;

1.PT BRI Danareksa Sekuritas

2.PT Mandiri Sekuritas

3.PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Pemerintah turut menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) untuk peserta PPS. Pada jenis SBSN menjadi 2 dealer tambahan seperti PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

"Ada banyak dealer utama tinggal dipilih saja yang sesuai, tinggal informasikan ingin SBN yang mana," katanya.

Tahapan pembelian SBN khusus ini cukup mudah. Diawali dengan peserta PPS menghubungi dealer utama pemerintah sebagai pengajuan pembelian.

Ada syarat yang dibutuhkan yaitu melampirkan surat keterangan PPS dari DJP sebagai informasi dana yang perlu ditanamkan ke SBN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)