TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Bedanya Bursa Saham dan Bursa Berjangka

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bursa saham dan bursa komoditi berjangka ternyata berbeda. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan mencolok, salah satunya produk yang diperdagangkan.

Head of Learning ICDX, Anang E Wicaksono menjelaskan perbedaannya dalam kegiatan ICDX Journalist Class 2022, Rabu (10/8/2022).

Di bursa saham, pelaku pasar dapat membeli saham-saham yang ditawarkan oleh emiten atau perusahaan yang melakukan penawaran atas sahamnya.

Sedangkan di bursa komoditi berjangka, pelaku pasar melakukan jual-beli kontrak berjangka komoditi dengan penyelesaian atau pemenuhan kewajiban atau penyerahan komoditi di kemudian hari, sesuai dengan perjanjian pada kontrak.

“Untuk jam perdagangan, di bursa saham jam perdagangan dari jam 08.30 - 16.00 WIB. Sedangkan untuk bursa komoditi ICDX perdagangan hampir 24 jam atau dari jam 06.00 - 04.00 WIB," ujar Anang.

Kemudian dari segi regulasi, bursa saham berada di bawah pengawasan BAPPEPAM yang saat ini menjadi OJK. Sedangkan untuk bursa berjangka regulasi berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bursa berjangka, digunakan untuk berdagang dengan melihat volatilitas pasar dan umumnya untuk jangka pendek. Sedangkan bursa saham digunakan untuk berinvestasi dengan melihat tren pergerakan harga dan biasanya untuk jangka panjang.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2021 pasal 1 ayat 1, perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

“Perdagangan berjangka komoditi masuk dalam model perdagangan di mana orang bersepakat berjual beli saat ini, tetapi penyelesaian kewajiban semua pihak itu dilakukan pada waktu kemudian,” kata Anang.

Selain itu, dalam perdagangan berjangka, para investor bisa mendapatkan keuntungan maupun kerugian dari transaksi jual ataupun beli jika kedua transaksi itu sudah ditutup posisinya.