PajakOnline.com—Bursa saham dan bursa komoditi berjangka ternyata berbeda. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan mencolok, salah satunya produk yang diperdagangkan.
Head of Learning ICDX, Anang E Wicaksono menjelaskan perbedaannya dalam kegiatan ICDX Journalist Class 2022, Rabu (10/8/2022).
Di bursa saham, pelaku pasar dapat membeli saham-saham yang ditawarkan oleh emiten atau perusahaan yang melakukan penawaran atas sahamnya.
Sedangkan di bursa komoditi berjangka, pelaku pasar melakukan jual-beli kontrak berjangka komoditi dengan penyelesaian atau pemenuhan kewajiban atau penyerahan komoditi di kemudian hari, sesuai dengan perjanjian pada kontrak.
“Untuk jam perdagangan, di bursa saham jam perdagangan dari jam 08.30 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk bursa komoditi ICDX perdagangan hampir 24 jam atau dari jam 06.00 – 04.00 WIB,” ujar Anang.
Kemudian dari segi regulasi, bursa saham berada di bawah pengawasan BAPPEPAM yang saat ini menjadi OJK. Sedangkan untuk bursa berjangka regulasi berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bursa berjangka, digunakan untuk berdagang dengan melihat volatilitas pasar dan umumnya untuk jangka pendek. Sedangkan bursa saham digunakan untuk berinvestasi dengan melihat tren pergerakan harga dan biasanya untuk jangka panjang.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2021 pasal 1 ayat 1, perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
“Perdagangan berjangka komoditi masuk dalam model perdagangan di mana orang bersepakat berjual beli saat ini, tetapi penyelesaian kewajiban semua pihak itu dilakukan pada waktu kemudian,” kata Anang.
Selain itu, dalam perdagangan berjangka, para investor bisa mendapatkan keuntungan maupun kerugian dari transaksi jual ataupun beli jika kedua transaksi itu sudah ditutup posisinya.

































